close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate  mengenakan rompi merah jambu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI, Rabu (17/5/2023). Foto tangkapan layar Youtube.
icon caption
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi merah jambu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI, Rabu (17/5/2023). Foto tangkapan layar Youtube.
Nasional
Rabu, 17 Mei 2023 13:24

Jadi tersangka, Johnny G Plate punya harta Rp191 miliar

Johnny G Plate tercatat memiliki harta Rp191 miliar.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI 2020-2022. Johnny tercatat memiliki harta Rp191 miliar. Hal itu terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Johnny pada 16 Maret 2022-2021.

Dalam LHKPN, Johnny tercatat memiliki tanah dan bangunan. Properti itu terdapat di 46 tempat. Persisnya di wilayah Depok, Jakarta Selatan, Kota Manggarai, Jakarta Timur, dan juga ada di Cilegon. Total tanah dan bangunan Johnny senilai Rp141,4 miliar.

Selain itu, Johnny juga memiliki alat transportasi berupa dua mobil yakni Toyota Alphard dan Mitsubishi Colt Truck. Dua kendaraan itu senilai Rp460 juta.

Johnny juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp3,6 miliar. Serta, surat berharga mencapai nilai Rp4,1 miliar.

Pada poin kas dan setara kas senilai Rp51,9 miliar. Ia juga memiliki utang senilai Rp10,3 miliar.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kapasitasnya sebagai saksi. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menjadikan politisi NasDem itu sebagai tersangka. 

"Penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5).

Kuntadi menyebut, Johnny langsung menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.

Tidak hanya itu, penggeledahan dilakukan terhadap Kantor Kementerian Kominfo. Bahkan, rumah dinas Johnny sebagai Menkominfo juga digeledah.

Johnny dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Perannya, sebagai menteri dan pengguna anggaran, Johnny diduga terlibat dalam tindak pidana ini.

 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan